Indonesia sebagai Negara Kesatuan dengan kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan berada di tangan Presiden. Salah satu asas Negara Kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi), maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus oleh Pemerintah Daerah sendiri. Adanya kewenangan yang diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah, terdapat berbagai bentuk disharmonisasi antara Kabinet (Pemerintah Pusat) dengan Pemerintah Daerah. Sengketa kewenangan lahan, masalah harmonisasi regulasi, perimbangan keuangan, merupakan bagian dari problematika antara Pusat dengan Daerah. Penataan kembali hubungan pusat- daerah yang lebih harmonis dengan didasarkan pada kemitraan dan saling ketergantungan sistem pemerintahan. Konstruksi hubungan tersebut setidaknya memuat pemikiran ulang mengenai tingkatan pemerintahan, status dan kedudukannya; pembagian wewenang antar berbagai tingkatan pemerintahan; perimbangan keuangan antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah. Struktur kabinet pemerintahan mendatang perlu dipastikan mampu mendorong adanya koordinasi dan sinkronisasi yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan, baik antar-kementerian, lembaga, maupun hubungan pusat dan daerah. Sebagai bagian dalam penguatan sistem presidensial, maka hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus harmonis agar terwujud koordinasi yang baik, sinkronisasi kebijakan, serta kerja sama yang solid. Dengan demikian, pembangunan yang dirancang pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat selaras.Kata Kunci: Harmonisasi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sistem Pemerintahan