Author:
Prayoga Ananta Dwi,Ristia Silvi,Arief M Rahmad,Nugarah Reza Akbar,Fitriani P Marcelina
Abstract
Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia, sejatinya belum diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan sehingga banyak pasangan sesama jenis yang memilih menikah di luar negeri contohnya Ragil. Ragil Mahardika menikah dengan seorang pria Jerman berusia 35 tahun yaitu Frederik Vollert. Keduanya menikah di Jerman, negara yang memungkinkan persatuan sesama jenis. Setelah menikah, keduanya tinggal di Bayern, Jerman. Perkawinan yang telah dilakukan oleh Ragil Mahardika sudah jelas merupakan perkawinan sesama jenis, perkawinan ini tergolong perkawinan beda kewarganegaraan dikarenakan Ragil Mahardika terlebih dahulu menikah dengan Frederik Mollert pada tahun 2018 yang kemudian disusul pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Jerman pada tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perkawinan antar bangsa menurut Hukum Perdata Internasional serta untuk mengetahui keabsahan perkawinan campuran sesama jenis yang dilakukan di luar Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif, dengan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilalukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori hukum perdata internasional yang dimana didalamnya telah memuat fakta yang valid atau relevan baik dalam aspek subjek hukumnya maupun dalam aspek objektifnya. Hasil penelitian ini dapat menemukan fakta bahwa perkawinan sesama jenis pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan berbunyi demikian: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Menurut pasal tersebut pasangan sesama jenis, baik gay atau homoseksual (pasangan pria dengan pria) maupun lesbian (pasangan wanita dengan wanita), tidak sah menurut hukum perkawinan Indonesia
Publisher
Indonesian Journal Publisher