Author:
Selvia Ravicha,Wulandari Sayyidah,Putri Merlita Dwi,Mulya Leqia Shiva
Abstract
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan dan menanggung risiko usaha, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan harian perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari pemiliknya. PT didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan struktur organisasi antara perusahaan CV dan PT dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia. Dengan memahami bagaimana masing-masing struktur organisasi mempengaruhi manajemen SDM, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pengusaha dan manajer dalam memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk mengidentifikasi keunggulan dan tantangan yang dihadapi oleh CV dan PT dalam mengelola sumber daya manusia, serta implikasi dari perbedaan tersebut terhadap kinerja organisasi. Metode normaltif adalah metode penelitian yang berfokus pada pembuatan atau pengembangan normal, prinsip, atau pedoman yang diharapkan untuk dikuti dalam suatu domalin tertentu.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Bahmid, B. (2018). Perubahan Persekutuan Perdata Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas. JURNAL PIONIR, 2(4).
2. Dewi, S. (2018). Pengaturan Perseroan Terbatas Terhadap Kasus-Kasus Di Berbagai Negara Dalam Hal Tanggung Jawab Terbatas Atau Limited Liability. Ensiklopedia Of Journal, 1(1), 124-133.
3. Partyani, K. C. M. (2019). Pertentangan Normal Dalam Pengaturan Pendaftaran Dan Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Vyavahara Dutal, 14(1), 68-77.
4. Putra, N. R. W., Aminah, AL., & Pralsetyo, M. H. Perubahan Status Commanditalire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT). Notarius, 14(2), 851-866.
5. Saptini, E. (2015). Kewenangan Para Sekutu Cv Dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan (Doctoral Dissertaltion, Sebelas Maret University).